PP Nomor 60 Tahun 2015

Dokumen ini merupakan informasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2015 oleh Pemerintah Pusat dan resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama. Peraturan Pemerintah ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 guna menyesuaikan tata cara dan syarat penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta. Saat ini, peraturan tersebut berstatus masih berlaku.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
JudulPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
Nomor60
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan12 Agustus 2015
Tanggal Berlaku12 Agustus 2015
SubjekPROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
StatusBerlaku
BahasaBahasa Indonesia

Link Download

Download PP Nomor 60 Tahun 2015.pdf


Status Peraturan

Mengubah:

  1. PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Diubah dengan:

(Belum Tersedia)

Mencabut:

(Belum Tersedia)