Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Dokumen ini merupakan informasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2021 oleh Pemerintah Pusat dan resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama. Secara materi pokok, peraturan ini mengatur kebijakan pengupahan, penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil, struktur dan skala upah, upah minimum, upah terendah pada usaha mikro dan usaha kecil, pelindungan upah, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya, dewan pengupahan, hingga sanksi administratif. Komponen upah dalam peraturan ini terdiri atas upah tanpa tunjangan; upah pokok dan tunjangan tetap; upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Saat ini, peraturan tersebut berstatus masih berlaku.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
JudulPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Nomor36
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan02 Februari 2021
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
SubjekKETENAGAKERJAAN – CIPTA KERJA
StatusBerlaku
BahasaBahasa Indonesia

Link Download

Download PP Nomor 36 Tahun 2021.pdf


Status Peraturan

Diubah dengan:

  1. PP No. 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  2. PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Mencabut:

  1. PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan