Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 07 Februari 2025 oleh Pemerintah Pusat dan resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama. Secara materi pokok, PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mencakup syarat kepesertaan, kedaluwarsa klaim, syarat mengiur, serta bukti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pelindungan pekerja yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta mengurangi risiko sosial di tengah kondisi perekonomian saat ini. Saat ini, peraturan tersebut berstatus masih berlaku.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
JudulPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Nomor6
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan07 Februari 2025
Tanggal Pengundangan07 Februari 2025
Tanggal Berlaku07 Februari 2025
SubjekKETENAGAKERJAAN
StatusBerlaku
BahasaBahasa Indonesia

Link Download

Download File PP Nomor 6 Tahun 2025.pdf


Status Peraturan

Mengubah:

  1. PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Diubah dengan:

(Belum Tersedia)

Mencabut:

(Belum Tersedia)