Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Dokumen ini merupakan informasi mengenai Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2011 oleh Pemerintah Pusat dan resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama. Secara materi pokok, UU ini mengatur pembentukan dan ruang lingkup Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), status dan tempat kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban, pendaftaran peserta dan pembayaran iuran, organ BPJS, pertanggungjawaban, pengawasan, aset, pembubaran, penyelesaian sengketa, hingga ketentuan pidana dan peralihan. Saat ini, peraturan tersebut berstatus masih berlaku.

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
JudulUndang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Nomor24
BentukUndang-undang (UU)
Tahun2011
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan25 November 2011
Tanggal Pengundangan25 November 2011
Tanggal Berlaku25 November 2011
SubjekKESEHATAN – DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
StatusBerlaku
BahasaBahasa Indonesia

Link Download

Download UU 24 Tahun 2011.pdf


Status Peraturan

Diubah dengan:

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut:

  1. UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja