Highlight Utama
- Dasar Hukum Resmi: Alih Daya Dalam UU Cipta Kerja diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 64, 65, dan 66 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, serta PP No. 35 Tahun 2021.
- Fleksibilitas Pelaksanaan Pekerjaan: Pemerintah mengembalikan kewenangan penentuan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya kepada regulasi pemerintah dengan menghapus pembatasan ketat 5 sektor inti lama.
- Perlindungan Hak Pekerja (TUPE Principle): Jika terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya (vendor) dan objek pekerjaannya tetap ada, hak-hak pekerja wajib dilindungi dan masa kerja tetap diperhitungkan.
- Bentuk Hubungan Kerja: Pekerja Alih Daya Dalam UU Cipta Kerja dapat diikat melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap).
Halo, Sobat SiapKerja!
Banyak di antara kita yang masih sering bertanya-tanya atau bahkan was-was waktu mendengar kata outsourcing. Pertanyaan seperti “Apakah posisi saya bakal dialihkan?”, “Pekerjaan apa saja sih yang sebenarnya boleh pakai sistem alih daya?”, hingga “Gimana kepastian hak-hak saya kalau perusahaan tempat saya bekerja mendadak ganti vendor?” sering kali muncul di benak para pekerja.
Dunia alih daya memang terus berkembang pesat seiring dinamika regulasi di Indonesia. Agar tidak terjebak isu simpang siur, mari kita bedah aturan hukumnya secara objektif, lengkap, dan transparan!
Perubahan Skema Outsourcing: Dulu vs Sekarang
Dulu, berdasarkan regulasi lama (UU No. 13 Tahun 2003), pekerjaan alih daya dibatasi secara kaku hanya pada 5 bidang penunjuang (non-core business): cleaning service, keamanan (security), katering, jasa penunjang pertambangan/perminyakan, serta transportasi pengangkut pekerja.
Namun, setelah diterbitkannya UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja), skema alih daya mengalami pembaruan signifikan.
Dalam Pasal 81 angka 18 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 64 UU Ketenagakerjaan:
“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.”
Pemerintah menetapkan batasan sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam peraturan turunan untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas industri dan perlindungan hak-hak buruh.
Daftar Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Alih Daya Dalam UU Cipta Kerja
Sistem outsourcing umumnya diperuntukkan bagi kegiatan pendukung yang bukan merupakan fungsi inti utama dari pengambil keputusan operasional internal. Berikut contoh bidang pekerjaan yang secara umum diakomodasi melalui mekanisme alih daya:
| Kategori Sektor | Contoh Bidang Pekerjaan Alih Daya Dalam UU Cipta Kerja |
| Jasa Keamanan & Ketertiban | Petugas Satuan Pengamanan (Satpam/Security), pengawal pengawalan aset. |
| Kebersihan & Pelayanan Fasilitas | Cleaning Service, perawatan taman (gardening), pest control, teknisi perawatan gedung. |
| Penyediaan Makanan & Logistik | Jasa katering karyawan, pengemudi operasional (driver), pengantar dokumen (courier). |
| Jasa Penunjang Teknik & Operasional | Layanan call center, bantuan IT support lini pertama, jasa operasional penunjang pertambangan/energi. |
Perlindungan Wajib Hak Pekerja Alih Daya Dalam UU Cipta Kerja
Sering kali ada kekhawatiran bahwa pekerja outsourcing tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang memadai. Faktanya, PP No. 35 Tahun 2021 menetapkan aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh Perusahaan Alih Daya:
- Prinsip Jaminan Kelangsungan Bekerja (TUPE): Apabila perusahaan pengguna mengganti vendor outsourcing namun jenis pekerjaan yang dilakukan masih ada, vendor baru wajib melanjutkan perjanjian kerja pekerja sebelumnya tanpa mengurangi hak-hak normatif yang telah diperoleh.
- Kewajiban Badan Hukum Resmi: Perusahaan alih daya wajib berbentuk badan hukum dan memenuhi Perizinan Berusaha berbasis risiko dari Pemerintah Pusat.
- Hak Uang Kompensasi PKWT: Jika pekerja outsourcing diikat dengan status kontrak (PKWT), mereka berhak menerima uang kompensasi di akhir masa kontrak sesuai formula durasi kerja harian/bulanan.
- Jaminan Sosial Lengkap: Perusahaan alih daya wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Jujur saja, memahami seluk-beluk dunia alih daya memang membutuhkan ketelitian. Kunci utamanya adalah selalu memeriksa draf Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT) yang kamu tandatangani bersama Perusahaan Alih Daya. Pastikan setiap klausul mengenai hak upah, jam kerja, hingga jaminan kelanjutan kerja tertulis secara jelas!
Sobat SiapKerja punya pengalaman atau pertanyaan seputar status outsourcing di tempat kerja saat ini? Yuk, pelajari regulasi resmi lainnya atau manfaatkan fitur konsultasi di platform SiapKerja untuk memastikan seluruh hak ketenagakerjaanmu terpenuhi dengan baik!

