Dokumen ini merupakan informasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2021 oleh Pemerintah Pusat dan resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama. Secara materi pokok, peraturan ini mengatur ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), uang kompensasi pekerja, perlindungan pekerja dan perizinan alih daya, waktu kerja dan lembur, tata cara PHK, hingga pemberian pesangon serta uang penghargaan masa kerja. Saat ini, peraturan tersebut berstatus masih berlaku.