- Advertisement -spot_img

TAG

Pengupahan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Dokumen ini merupakan informasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2021 oleh Pemerintah Pusat dan resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama. Secara materi pokok, peraturan ini mengatur kebijakan pengupahan, penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil, struktur dan skala upah, upah minimum, upah terendah pada usaha mikro dan usaha kecil, pelindungan upah, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya, dewan pengupahan, hingga sanksi administratif. Komponen upah dalam peraturan ini terdiri atas upah tanpa tunjangan; upah pokok dan tunjangan tetap; upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Saat ini, peraturan tersebut berstatus masih berlaku.

Latest news

- Advertisement -spot_img