HomeBeritaKetenagakerjaaneFishery PHK Karyawan

eFishery PHK Karyawan

Published on

spot_img

Jakarta – Startup Unicorn sektor perikanan, eFishery mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Vice President of Public Affairs eFishery Muhammad Chairil mengatakan, keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang berdasarkan restrukturisasi dan perubahan strategi bisnis perusahaan.

“eFishery hari ini mengumumkan penyesuaian struktur organisasi yang berdampak pada sejumlah karyawan. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan yang sangat matang berdasarkan restrukturisasi dan perubahan strategi bisnis perusahaan, dan eFishery memahami dampaknya terhadap para individu,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/7/2024).

Chairil menambahkan, perusahaan menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada seluruh karyawan yang terkena dampak langsung dari keputusan ini.

“Kerja keras, dedikasi, dan kontribusi mereka selama ini sangatlah berarti bagi eFishery. Tanpa mereka, pencapaian dan pondasi kesuksesan eFishery ini tidak akan terbangun,” tambah dia.

Terkait nasib karyawan yang kena PHK, eFishery menyiapkan dukungan berupa bantuan pencarian kerja, konseling dukungan, hingga fasilitasi transisi.

Perusahaan yang didirikan Gibran Huzaifah ini telah mencapai status unicorn dengan pendanaan Seri D US$ 200 juta pada 2023. Pendanaan ini dimanfaatkan untuk mengakselerasi target perusahaan dalam mengembangkan komunitas pembudidaya di Indonesia serta meningkatkan transaksi di eFishery.

Startup asal Bandung ini bergerak di bidang penyedia sarana teknologi, platform digital, dan e-commerce budi daya ikan dan udang. eFishery beroperasi sejak 2013, menjadi pelopor pengembangan solusi dan inovasi di sektor akuakultur, serta membantu lebih dari 100,000 pembudidaya ikan dan udang di 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Latest articles

Accounting Staff

PT. KADILA LESTARI JAYA membuka lowongan untuk mengsi posisi sebagai accounting staff yang akan...

Tabel Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Perhitungan, dan Simulasi

BPJS Ketenagakerjaan adalah hak kamu sebagai seorang pekerja. Iuran BPJS Ketenagakerjaan sendiri sebagian dibayarkan...

Pencairan Saldo JHT Tanpa NPWP via Aplikasi JMO, Benarkah Dipotong 20 Persen?

Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Online (JMO), Lapak...

Sistem Outsourcing dalam UU Cipta Kerja Dianggap sebagai Perbudakan Modern, Mungkinkah Bakal Dihapus Prabowo?

Pada Rabu, 1 Mei 2024 lalu beberapa tuntutan diungkapkan oleh serikat buruh untuk memperjuangkan...

More like this

Accounting Staff

PT. KADILA LESTARI JAYA membuka lowongan untuk mengsi posisi sebagai accounting staff yang akan...

Tabel Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Perhitungan, dan Simulasi

BPJS Ketenagakerjaan adalah hak kamu sebagai seorang pekerja. Iuran BPJS Ketenagakerjaan sendiri sebagian dibayarkan...

Pencairan Saldo JHT Tanpa NPWP via Aplikasi JMO, Benarkah Dipotong 20 Persen?

Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Online (JMO), Lapak...