Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeKabar Buruh & KerjaHubungan Industrial & Kebijakan PemerintahSaid Iqbal Soroti Data Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan: Apa Implikasinya bagi Pekerja?

Said Iqbal Soroti Data Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan: Apa Implikasinya bagi Pekerja?

Halo Rekan SiapKerja!

Kabar terbaru datang dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang menyoroti data kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan. Isu ini muncul setelah adanya diskusi mengenai usulan penghapusan pajak atas JHT, di mana terdapat klaim bahwa 95% peserta memiliki saldo di bawah Rp50 juta.

Said Iqbal mempertanyakan validitas data tersebut karena potensi adanya duplikasi penghitungan. Beliau berargumen bahwa banyak pekerja kontrak jangka pendek atau pekerja informal yang mengambil JHT berulang kali, sehingga angka tersebut dinilai tidak mencerminkan saldo rata-rata buruh yang sebenarnya.

Dalam pandangan Said Iqbal, saldo rata-rata JHT pekerja bisa mencapai Rp80 juta. Hal ini penting karena menyentuh batasan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas JHT.

Landasan Regulasi Terkait Pengenaan Pajak

Sebagai catatan untuk Sobat SiapKerja, pengenaan pajak atas JHT diatur dalam regulasi perpajakan yang bersifat final. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, disebutkan bahwa:

“Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat Pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.” (Selengkapnya, cek di sini:https://peraturan.bpk.go.id/Details/5086/pp-no-68-tahun-2009)

Apa Implikasinya bagi Anda?

  1. Pentingnya Akurasi Data: Perbedaan persepsi mengenai data saldo ini memengaruhi kebijakan pajak yang akan diterapkan.
  2. Perlindungan Pekerja: Said Iqbal menekankan pesan Presiden Prabowo Subianto agar negara senantiasa berpihak pada perlindungan pekerja dan rakyat kecil.
  3. Pemantauan Saldo: Rekan SiapKerja disarankan untuk selalu memantau saldo JHT Anda secara berkala melalui aplikasi JMO agar Anda memiliki data yang akurat mengenai tabungan masa depan Anda sendiri.

Kami akan terus memantau pertemuan antara pihak serikat pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dengan adil.