HomeBeritaKetenagakerjaanPHK 1.146 Karyawan Usai Dicaplok OCBC, Ini Penjelasan Bank Commonwealth

PHK 1.146 Karyawan Usai Dicaplok OCBC, Ini Penjelasan Bank Commonwealth

Published on

spot_img

JAKARTA – PT Bank Commonwealth (PTBC) memberikan penjelasan terkait pemutusan hubungan kerja ribuan karyawan usai diakuisisi PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP). Di mana PHK terjadi pada sekitar 1.146 orang.

Corporate Communications PTBC mengatakan, manajemen akan memastikan para karyawan yang terkena ‘layoff’ ini mendapat hak yang sesuai.

“Sehubungan dengan rencana penggabungan PT Bank Commonwealth (PTBC) ke dalam PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC), manajemen memastikan karyawan yang di-PHK memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ungkap pihak Corcomm PTCB kepada MNC Portal.

Manajemen juga menegaskan bahwa OCBC memberikan kesempatan bagi karyawan Bank Commonwealth untuk bergabung sesuai dengan potensinya.

“OCBC secara aktif memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk dapat bergabung bersama OCBC sesuai dengan kompetensi dan kapabilitas setiap individu,” katanya.

Latest articles

Accounting Staff

PT. KADILA LESTARI JAYA membuka lowongan untuk mengsi posisi sebagai accounting staff yang akan...

Tabel Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Perhitungan, dan Simulasi

BPJS Ketenagakerjaan adalah hak kamu sebagai seorang pekerja. Iuran BPJS Ketenagakerjaan sendiri sebagian dibayarkan...

Pencairan Saldo JHT Tanpa NPWP via Aplikasi JMO, Benarkah Dipotong 20 Persen?

Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Online (JMO), Lapak...

Sistem Outsourcing dalam UU Cipta Kerja Dianggap sebagai Perbudakan Modern, Mungkinkah Bakal Dihapus Prabowo?

Pada Rabu, 1 Mei 2024 lalu beberapa tuntutan diungkapkan oleh serikat buruh untuk memperjuangkan...

More like this

Accounting Staff

PT. KADILA LESTARI JAYA membuka lowongan untuk mengsi posisi sebagai accounting staff yang akan...

Tabel Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Perhitungan, dan Simulasi

BPJS Ketenagakerjaan adalah hak kamu sebagai seorang pekerja. Iuran BPJS Ketenagakerjaan sendiri sebagian dibayarkan...

Pencairan Saldo JHT Tanpa NPWP via Aplikasi JMO, Benarkah Dipotong 20 Persen?

Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Online (JMO), Lapak...