HIGHLIGHT UTAMA
- Isu Krusial: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.
- Alasan Penolakan: Regulasi tersebut dinilai memperluas cakupan pekerjaan outsourcing (alih daya) hingga ke kegiatan pokok produksi yang merugikan kepastian kerja buruh.
- Dasar Hukum: Penolakan merujuk pada prinsip perlindungan tenaga kerja dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait klaster ketenagakerjaan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Halo Sobat SiapKerja, dinamika hubungan industrial di tanah air kembali memanas terkait regulasi alih daya (outsourcing). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menyatakan penolakannya terhadap pengesahan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai semakin mengikis hak kepastian kerja bagi para pekerja di Indonesia.
Menurut pandangan KSPI, aturan anyar tersebut memberi ruang bagi perusahaan untuk memperluas skema kerja outsourcing hingga ke jenis pekerjaan inti (core business). Praktik penyerahan pekerjaan pokok kepada pihak ketiga ini dikhawatirkan akan menjebak kaum buruh dalam sistem kerja yang fleksibel tanpa jaminan masa depan yang pasti.
Mengapa Perluasan Outsourcing Mengundang Gelombang Protes?
Isu outsourcing selalu menjadi topik hangat karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan dan perlindungan hubungan kerja. Dalam sistem alih daya yang tidak dibatasi secara ketat, pekerja sering kali kehilangan hak atas jenjang karier, jaminan pesangon yang layak, hingga kepastian status menjadi karyawan tetap (PKWTT).
KSPI mengkritik keras bahwa perluasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan secara masif merupakan bentuk “perbudakan modern”. Hal ini disebabkan oleh hilangnya jaminan kelangsungan bekerja (job security) serta minimnya perlindungan hak normatif bagi para buruh alih daya.
Profil Narasumber & Kutipan Pernyataan Resosialisasi
Sikap tegas penolakan ini disuarakan langsung oleh pimpinan elemen serikat pekerja nasional.
Profil Narasumber: Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Beliau merupakan tokoh buruh senior yang secara konsisten menyuarakan perlindungan hak-hak pekerja, penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah dalam UU Cipta Kerja, serta perjuangan upah layak dan kepastian status kerja bagi seluruh buruh Indonesia.
Dalam keterangannya, Said Iqbal menegaskan bahwa perluasan alih daya melanggar filosofi dasar perlindungan tenaga kerja:
“Pemerintah seharusnya melindungi kepastian kerja rakyatnya, bukan justru melanggengkan sistem alih daya tanpa batasan yang jelas. Perluasan sistem outsourcing dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini jelas-jelas merugikan kaum buruh dan merupakan bentuk perbudakan modern di era industri saat ini,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal.
Landasan Legalitas: Bagaimana Aturan Hukum Membatasi Outsourcing?
Sobat SiapKerja perlu memahami bahwa pada prinsipnya, hukum ketenagakerjaan di Indonesia sejatinya membatasi penggunaan tenaga alih daya agar tidak merusak sistem hubungan kerja baku.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, batasan kegiatan yang boleh diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja diatur secara spesifik pada Pasal 66 ayat (1):
“Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.”
Perkembangan regulasi kemudian berlanjut melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dalam draf pembaruan hukum ini, pemerintah menetapkan bahwa pengaturan jenis pekerjaan alih daya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Implikasi Praktis bagi Pekerja dan Manajemen HRD
Bagi Rekan SiapKerja yang berprofesi sebagai praktisi HR maupun para pekerja di lapangan, dinamika regulasi ini membawa beberapa dampak nyata:
- Bagi Pekerja/Buruh: Tetap cermati isi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Alih Daya yang Anda tandatangani. Pastikan jaminan hak-hak dasar seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan hak THR tetap terpenuhi.
- Bagi Praktisi HR: Perusahaan diimbau untuk tetap mengedepankan prinsip kepatuhan hukum (compliance) dan asas keadilan. Menggunakan skema alih daya pada pekerjaan utama dapat menimbulkan risiko perselisihan hubungan industrial di masa mendatang.
Dokumen Regulasi & Referensi Hukum Resmi
Untuk mempelajari lebih rinci mengenai naskah undang-undang ketenagakerjaan resmi dan sejarah perubahannya, Anda dapat mengunduh dokumen legalnya:
- ๐ Unduh Naskah Resmi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- ๐ Unduh Naskah Resmi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Untuk memperdalam pemahaman Rekan SiapKerja mengenai isu terkait, silakan kunjungi panduan dan fitur interaktif kami berikut:
- Artikel Terkait Status Kerja: Sistem Outsourcing dalam UU Cipta Kerja Dianggap sebagai Perbudakan Modern.
- Pusat Unduhan & Template: Unduh draf legal di Pusat Unduhan Template Surat Kontrak Kerja & HR Toolkit SiapKerja.

