- Advertisement -spot_img

TAG

permenaker

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya

Dokumen ini merupakan informasi mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2026 oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama. Secara materi pokok, peraturan ini mengatur mengenai jenis dan bidang pekerjaan alih daya (seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi/angkutan, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan), perjanjian alih daya, kewajiban perusahaan alih daya, hingga pengawasannya. Saat ini, peraturan tersebut berstatus masih berlaku.

KSPI Menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026: Perluasan Outsourcing Dinilai Sebagai Bentuk Perbudakan Modern

HIGHLIGHT UTAMA Isu Krusial: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Alasan Penolakan: Regulasi tersebut dinilai...

Latest news

- Advertisement -spot_img