Sonora.ID – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan keamanan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang telah meluncurkan program perlindungan komprehensif. Program ini dirancang untuk memberikan dukungan penuh kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sering kali menghadapi berbagai tantangan dan risiko di luar negeri.
Pada tahun 2023, Kabupaten Malang telah memberangkatkan 7.343 pekerja migran dari 33
Kecamatan di mana terdapat 5.965 orang bekerja di sektor informal dan 1.378 orang bekerja di sektor formal.
Jumlah PMI dari Kabupaten Malang pada tahun tersebut juga didominasi oleh perempuan
sebanyak 6.475 orang dan terdapat 868 orang laki-laki.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Drs. Yoyok Wardoyo, M.M. menyampaikan
bahwa dalam upaya memenuhi perlindungan pekerja migran, Disnaker Kabupaten Malang mengacu pada UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, khususnya Pasal 41 tentang tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah diantaranya yaitu mengatur pemulangan pekerja migran jika terjadi situasi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, serta masalah lainnya sesuai kewenangannya.