Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PKWT, Waku Alih Daya, Waktu Kerja dan PHK

Dokumen ini merupakan informasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2021 oleh Pemerintah Pusat dan resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama. Secara materi pokok, peraturan ini mengatur ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), uang kompensasi pekerja, perlindungan pekerja dan perizinan alih daya, waktu kerja dan lembur, tata cara PHK, hingga pemberian pesangon serta uang penghargaan masa kerja. Saat ini, peraturan tersebut berstatus masih berlaku.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
JudulPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Nomor35
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan02 Februari 2021
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
SubjekKETENAGAKERJAAN – CIPTA KERJA
StatusBerlaku
BahasaBahasa Indonesia

Link Download

Download File PP Nomor 35 Tahun 2021.pdf


Status Peraturan

Berdasarkan data yang tersedia pada halaman tersebut, status terkait perubahan atau pencabutan peraturan ini masih Belum Tersedia.

Diubah dengan:

(Belum Tersedia)

Mencabut:

(Belum Tersedia)