Date:

Share:

Aturan Cuti Melahirkan Menurut UU No 4/2024 tentang KIA

Related Articles

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA). UU KIA tersebut mengatur hak dan kewajiban untuk ibu pekerja yang melahirkan.
Kini, ibu melahirkan bisa mendapat cuti khusus hingga enam bulan lamanya. Simak penjelasan tentang cuti melahirkan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2024.

Aturan Cuti Melahirkan untuk Ibu Pekerja
Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA) resmi disahkan. Pengesahan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2024.

Lalu, bagaimana aturan cuti melahirkan bagi ibu pekerja? Dalam aturan UU Nomor 4 Tahun 2024, ibu hamil berhak atas cuti melahirkan selama tiga bulan yang bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Namun, dalam kondisi khusus usai melahirkan, maka ibu berhak mendapatkan tambahan tiga bulan cuti menjadi total enam bulan. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (5) UU No 4 Tahun 2024.

Pasal 4

(3) Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

  1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
  2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

(5) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:

a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran; dan/ atau
b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.

Cuti Melahirkan Tetap Dapat Upah
Setiap ibu yang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Mereka juga tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Berikut aturannya menurut Pasal 5 UU Nomor 4 Tahun 2024.

(1) Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Cuti Melahirkan untuk Suami
Untuk menjamin pemenuhan hak ibu saat cuti melahirkan, suami atau wajib mendampingi. Berikut aturannya berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 2024.

(2) Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada:
a. masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; atau
b. saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari.

(3) Selain cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau anak dengan alasan:
a. istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran;
b. anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi;
c. istri yang melahirkan meninggal dunia; dan/atau
d. anak yang dilahirkan meninggal dunia.

(4) Selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suami berkewajiban:
a. menjaga kesehatan istri dan anak;
b. memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan anak;
c. mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak anak dilahirkan sampai dengan anak berusia 6 (enam) bulan; dan
d. mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7455414/aturan-cuti-melahirkan-menurut-uu-no-4-2024-tentang-kia )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles