Cuti merupakan salah satu hak setiap pekerja. Setiap tahun, pekerja bisa menggunakan jatah cuti bersama atau cuti tahunan untuk istirahat sejenak dari pekerjaan atau berlibur bersama keluarga.
Lalu, bagaimana dengan ketentuan upah karyawan saat mereka menggunakan jatah cuti? Apakah cuti dapat memotong gaji karyawan? Berikut penjelasannya.
Menurut Pasal 39 PP 36/2021 tentang Pengupahan, pengusaha wajib membayarkan upah kerja lembur saat memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerjanya atau pada istirahat mingguan atau pada hari libur resmi sebagai kompensasi.
Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan. Pembayaran upah atau gaji pekerja tetap berlaku pada saat:
- Pekerja/buruh berhalangan
Berhalangan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Sakit,
Pekerja/buruh perempuan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid,
Menikah,
Menikahi anaknya mengkhitankan anaknya,
Membaptiskan anaknya,
Istri melahirkan atau keguguran kandungan,
Suami, istri, orang tua, mertua, anak, menantu, hingga anggota lain yang tinggal satu rumah meninggal dunia.
- Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan
Kriteria pekerja/buruh melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan, seperti:
Menjalankan kewajiban terhadap negara,
Ibadah,
Persetujuan pengusaha,
Melaksanakan tugas pendidikan/pelatihan.
- Menjalankan hak waktu istirahat atau cuti
Untuk kategori cuti, yang diperbolehkan adalah:
Hak istirahat mingguan,
Cuti tahunan,
Istirahat panjang,
Istirahat sebelum dan sesudah melahirkan,
Mengalami keguguran kandungan.
- Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan
Dalam hal ini terjadi apabila pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan, tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri.
Dengan demikian, pekerja yang sedang libur karena menggunakan jatah cutinya, tetap mendapat gaji atau upah.
Aturan Cuti Tahunan Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta
Berikut aturan cuti tahunan pegawai negeri dan pegawai swasta.
Pegawai negeri: Berdasarkan poin Kedua Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022, cuti bersama tidak memotong cuti tahunan pegawai negeri atau ASN.
Pegawai swasta: Berdasarkan poin Kelima Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022, cuti bersama memotong hak cuti tahunan 2023 bagi pegawai perusahaan sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan.
(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7456665/apakah-cuti-dapat-memotong-gaji-karyawan-ini-aturannya )